Blog Rumah Motor

Peraturan anti BB (Bau Badan)

September 6th, 2009

Rencana pemerintah kota Honolulu untuk “melenyapkan” orang yang mempunyai permasalahan dengan BB alias bau badan ternyata bisa dibilang gagal.

Pemerintah kota Honolulu (Amerika Serikat) telah merencanakan untuk mengilegalkan seseorang untuk mempunya bau badan yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat lainnya. Seseorang yang terbukti mempunyai BB (bau badan) yang benar benar serius bisa didenda sebesar $500 atau dijebloskan kedalam penjara selama 6 bulan.

Tapi banyak aparat terkait yang mengerutkan keningnya dan kurang setuju menyikapi dengan rencana peraturan tersebut. Pengacara pengacara dari kota tersebut mengatakan bahwa peraturan tersebut mempunyai kemungkinan untuk menjadi hal yang berkaitan dengan penilaian subjektif kepada seseorang. Mereka mengatakan bahwa BB bisa disebabkan oleh penyakit atau lingkungan si empunya BB tersebut. Ya bisa dibilang, siapa sih yang mau punya BB? Kadang kalo udah emang dari “sananya” ya mau diapain lagi? Hahaha

Ada ada aja ya, bau badan aja sampe dibikin peraturan. Lama lama peraturan tidak boleh kentut sembarangan bisa ada nih….

sumber : msnbc.msn.com

CBR600RR akan kembali!

September 6th, 2009

Tidak ada motor 600cc yang mengungguli CBR600 dalam review perbandingan di majalah majalah dan memenangi kejuaraan lebih banyak di AMA Superbike. Dengan mengkompilasikan dua hal terpenting dalam kendaraan bermotor yakni power dan handling, CBR600RR menggabungkan chasis yang ringan dan kokoh dengan kekuatan mesin yang sulit untuk ditandingi. Tersedia juga dengan ABS Kombinasi Honda  untuk performa pengereman yang lebih sempurna, CBR600RR yang akan keluar tahun 2010 ini akan terus menjadi setter untuk motor sekelasnya

Fitur fitur baru pada 2010 adalah warna warnanya :  Orange Mutiara/Hitam. C-ABS model hanya tersedia di warna Merah/Hitam saja.

2010 Honda CBR600RR Specifications :

Model: CBR600RR / CBR600RR C-ABS

Engine Type: 599cc liquid-cooled inline four-cylinder

Bore and Stroke: 67mm x 42.5mm

Compression ratio: 12.2:1

Valve Train: DOHC; four valves per cylinder

Induction: Dual Stage Fuel Injection (DSFI) with 40mm throttle bodies, Denso 12-hole injectors

Ignition: Computer-controlled digital transistorized with 3-D mapping

Transmission: Close-ratio six-speed

Final Drive: #525 O-ring chain

Suspension

Front: 41mm inverted HMAS cartridge fork with spring preload, rebound and compression damping adjustability; 4.7 inches travel

Rear: Unit Pro-Link HMAS single shock with spring preload, rebound and compression damping adjustability; 5.1 inches travel

Brakes

Front: Dual radial-mounted four-piston calipers with 310mm discs

Rear: Single 220mm disc; Honda Combined ABS

Tires

Front: 120/70ZR-17 radial

Rear: 180/55ZR-17 radial

Wheelbase: 53.9 inches

Rake: 23.5°

Trail: 97.7mm (3.9 inches)

Seat Height: 32.3 inches

Fuel Capacity: 18.2 Litres, including 3.4-litres reserve (cadangan)

Colors:

CBR600RR: Pearl Orange/Black, Leyla

CBR600RR C-ABS: Red/Black

Curb Weight: 410 pounds (CBR600RR) / 432 pounds (CBR600RR C-ABS)

CBR

CBR

Tips berkendara motor disaat hujan

September 2nd, 2009

Ga berasa ya, udah musim hujan lagi, padahal kayanya baru kemaren kita masuk ke musim kemarau alias musim kering. Gue yakin para bikers udah tau kalo naek motor pas lagi ujan ujan lumayan ribet alias tricky, soalnya licin dan basah (ya iya lah basah, masa ujan ujanan kering?)
Ini ada beberapa tips yang gue temuin dari internet buat para bikers dalam mengendarai motornya disaat hujan.

  • Hidupkan lampu depan, meskipun hujan tidak terlalu lebat. Lampu ini tidak saja membantu kita melihat jalan tetapi juga membantu pengemudi lain agar dapat melihat posisi kita di jalan.
  • Gunakan jas hujan yang baik, yang modelnya baju dan celana. Hindari penggunaan jas hujan model ponco, karena sangat tidak aman digunakan saat mengendarai motor.
  • Gunakan sepatu untuk melindungki kaki kita dari air hujan, lebih bagus yang anti air, atau kalau tidak gunakan sarung sepatu saat hujan yang banyak dijual di pasaran.
  • Kendarai motor dengan kecepatan rendah untuk menghindari terjadinya gelombang air akibat belahan dari roda depan.
  • Hindari mengendarai motor di samping mobil saat melewati genangan air, selain bisa terkena cipratan juga keadaan motor akan tidak stabil karena terkena hantaman gelombang air yang ditimbulkan oleh mobil.
  • Kurangi kecepatan pada saat hujan karena ada kemungkinan air dapat bercampur dengan oli diatas permukaan jalan dan tidak terlihat oleh kita, sehingga akan membuat jalan tersebut menjadi lincin dan dapat membuat ban menjadi slip.
  • Setelah melewati genangan air, jangan langsung tancap gas motor kita karena kondisi kampas rem yg bisa saja basah oleh air membuat daya cengkramnya berkurang. Coba tekan tuas rem depan dan belakang sedikit demi sedikit dengan berjalan pelan untuk mengeringkan kampas rem yang terkena air.
  • Usahakan kita bersikap tenang ketika melewati jalan yang tergenang oleh air. Kita bisa memprediksi kedalaman genangan air dengan melihat kondisi di lapangan seperti tortoar atau kendaraan yang sudah melintas di genangan air tersebut. Apabila dimungkinkan, silahkan melewati genangan air, tapi kalau sejak awal sudah diperhitungkan genangan air tidak mungkin dilewati oleh kendaraan kita karena tinggi permukaan air yang diatas atas kemampuan motor kita, jangan memaksakan untuk jalan terus, coba cari jalur alternative lain.

Oke para bikers, sekian dulu dari gue…berkendaralah dengan hati hati dan bijak. Salam!

posted by kenyang @ Rumah Motor

Ganti oli

September 1st, 2009

Buat perawatan motor, ganti oli adalah hal yang paling penting, terutama untuk motor 4 tak yang kebanyakan ada di dunia. Motor 2 tak kebanyakan udah nggak dibikin lagi sama pabrik. Apalagi udah ada standar euro II.
Cara ganti oli yang disarankan :

1. Ganti oli pada saat kondisi mesin panas, tujuannya agar oli mudah mengalir pada kondisi panas.
2. Ganti oli nggak usah nunggu semalaman dikuras, hal ini tidak terlalu berpengaruh, apalagi kita memerlukan waktu itu untuk aktivitas.
3. Pilih oli yang cocok untuk jenis motor kita, mau sintetis atau bukan, sama aja. Zaman sekarang kebanyakan oli sudah disesuaikan dengan kondisi motor kita. Jadi belum tentu oli sintetis bikin slip kopling. Tapi jangan pake oli sintetis buat mobil karena oli tersebut tidak dapat melumasi bagian transmisi.
4. Waktu oli dikuras, nggak usah disemprot kompresor, hal ini tidak terlalu berpengaruh apalagi dikhawatirkan angin kompresor tersebut mengandung air.

Semoga berguna buat bikers semua.

posted by rocked-6 at Rumah Motor

Pengajuan klaim asuransi pemilik SIM

September 1st, 2009

Pada saat kita membuat/memperpanjang SIM biasanya ditawarkan untuk membayar premi sebesar RP. 30000 (pada loket terakhir saat menerima SIM), nah uang tersebut untuk asuransi kecelakaan pemilik SIM. Jadi sewaktu kita mengalami kecelakaan di jalan maka kita dapat mengajukan klaim agar uang asuransinya bisa cair.
Caranya :

1. Isi semua formulir yang disyaratkan lalu ajukan klaim ke kantor resmi asuransi untuk pemegang SIM yaitu PT Asuransi Bhakti Bhayangkara.
2. Syarat yang wajib dipenuhi yaitu keterangan dari kepolisian mengenai kecelakaan, surat keterangan dokter tentang cacat yang terjadi akibat kecelakaan tersebut, fotokopi SIM dan KTP, serta kartu asuransi kecelakaan diri yang kita peroleh waktu buat/perpanjang SIM.
3. Untuk klaim meninggal dunia dan cacat tetap dibayarkan sebesar satu juta rupiah, untuk klaim biaya perawatan dibayarkan sebesar seratus ribu rupiah.
4. Klaim asuransi ini hanya berlaku buat yang nyetir, kalau yang dibonceng ya nggak dapat asuransi.

Semoga berguna buat bikers semua.

posted by rocked-6 at Rumah Motor

Plat kendaraan bermotor

September 1st, 2009

Pasti banyak dari kita yang kadang kadang suka bingung kalau melihat plat nomor plat nomor polisi yang asing dimata kita atau jarang kita lihat sehari hari. Entah itu plat nomor dari wilayah lain, plat nomor pejabat, kedutaan, dan lain lain. Nah ini ada list list plat nomer yang sering kita jumpai sehari hari dijalanan. Semoga bermanfaat.

Daftar nomor polisi untuk kenderaan pejabat penting di Indonesia :

  • RI 1: Presiden
  • RI 2: Wakil Presiden
  • RI 3: Istri/suami presiden
  • RI 4: Istri/suami wakil presiden
  • RI 5: Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat
  • RI 6: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
  • RI 7: Ketua Dewan Perwakilan Daerah
  • RI 8: Ketua Mahkamah Agung
  • RI 9: Ketua Mahkamah Konstitusi
  • RI 10: Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
  • RI 11: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
  • RI 12: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
  • RI 13: Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
  • RI 14: Menteri Sekretaris Negara
  • RI 15: Menteri Sekretaris Kabinet
  • RI 16: Menteri Dalam Negeri
  • RI 17: Menteri Luar Negeri
  • RI 18: Menteri Pertahanan
  • RI 19: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • RI 20: Menteri Keuangan
  • RI 21: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
  • RI 22: Menteri Perindustrian
  • RI 23: Menteri Perdagangan
  • RI 24: Menteri Pertanian
  • RI 25: Menteri Kehutanan
  • RI 26: Menteri Perhubungan
  • RI 27: Menteri Kelautan dan Perikanan
  • RI 28: Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  • RI 29: Menteri Pekerjaan Umun
  • RI 30: Menteri Kesehatan
  • RI 31: Menteri Pendidikan Nasional
  • RI 32: Menteri Sosial
  • RI 33: Menteri Agama
  • RI 34: Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
  • RI 35: Menteri Komunikasi dan Informasi
  • RI 36: Menteri Negara Riset dan Teknologi
  • RI 37: Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah
  • RI 38: Menteri Negara Lingkungan Hidup
  • RI 39: Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
  • RI 40: Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
  • RI 41: Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal
  • RI 42: Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
  • RI 43: Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
  • RI 44: Menteri Negara Perumahan Rakyat
  • RI 45: Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga
  • RI 46: Jaksa Agung
  • RI 47: Panglima Tentara Nasional Indonesia
  • RI 48: Kepala Kepolisian Republik Indonesia
  • RI 52: Wakil Ketua DPR
  • RI 59: Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan

Corps Diplomatic dan Corps Consular
Mobil milik Corps Diplomatic (Kedutaan Besar maupun Organisasi Internasional) memiliki kode khusus, yakni CD diikuti dengan angka. Untuk mendapatkan STNK dan BPKB, haruslah mendapatkan rekomendasi dari Departemen Luar Negeri.
Berikut adalah daftar nomor polisi untuk Corps Diplomatic di Indonesia:

  • CD 12: Amerika Serikat
  • CD 13: India
  • CD 14: Britania Raya
  • CD 15: Vatikan
  • CD 16: Norwegia
  • CD 17: Pakistan
  • CD 18: Myanmar
  • CD 19: China
  • CD 20: Swedia
  • CD 21: Arab Saudi
  • CD 22: Thailand
  • CD 23: Mesir
  • CD 24: Perancis
  • CD 25: Filipina
  • CD 26: Australia
  • CD 27: Irak
  • CD 28: Belgia
  • CD 29: Uni Emirat Arab
  • CD 30: Italia
  • CD 31: Swiss
  • CD 32: Jerman
  • CD 33: Sri Lanka
  • CD 34: Denmark
  • CD 35: Kanada
  • CD 36: Brazil
  • CD 37: Rusia
  • CD 38: Afghanistan
  • CD 39: Yugoslavia (Serbia ?)
  • CD 40: Republik Ceko
  • CD 41: Finlandia
  • CD 42: Meksiko
  • CD 43: Hongaria
  • CD 44: Polandia
  • CD 45: Iran
  • CD 47: Malaysia
  • CD 48: Turki
  • CD 49: Jepang
  • CD 50: Bulgaria
  • CD 51: Kamboja
  • CD 52: Argentina
  • CD 53: Romania
  • CD 54: Yunani
  • CD 55: Yordania
  • CD 56: Austria
  • CD 57: Suriah
  • CD 58: UNDP
  • CD 59: Selandia Baru
  • CD 60: Belanda
  • CD 61: Yaman
  • CD 62: UPU
  • CD 63: Portugal
  • CD 64: Aljazair
  • CD 65: Korea Utara
  • CD 66: Vietnam
  • CD 67: Singapura
  • CD 68: Spanyol
  • CD 69: Bangladesh
  • CD 70: Panama
  • CD 71: UNICEF
  • CD 72: UNESCO
  • CD 73: FAO
  • CD 74: WHO
  • CD 75: Korea Selatan
  • CD 76: ADB
  • CD 77: Bank Dunia
  • CD 78: IMF
  • CD 79: ILO
  • CD 80: Papua Nugini
  • CD 81: Nigeria
  • CD 82: Chili
  • CD 83: UNHCR
  • CD 84: WFP
  • CD 85: Venezuela
  • CD 86: ESCAP
  • CD 87: Colombia
  • CD 88: Brunei
  • CD 89: UNIC
  • CD 90: IFC
  • CD 91: UNTAET
  • CD 97: Palang Merah
  • CD 98: Maroko
  • CD 99: Uni Eropa
  • CD 100: ASEAN (Sekretariat)
  • CD 101: Tunisia
  • CD 102: Kuwait
  • CD 103: Laos
  • CD 104: Palestina
  • CD 105: Kuba
  • CD 106: AIPO
  • CD 107: Libya
  • CD 108: Peru
  • CD 109: Slowakia
  • CD 110: Sudan
  • CD 111: ASEAN (Yayasan)
  • CD 112: (Utusan)
  • CD 113: CIFOR
  • CD 114: Bosnia-Herzegovina
  • CD 115: Libanon
  • CD 116: Afrika Selatan
  • CD 117: Kroasia
  • CD 118: Ukraina
  • CD 119: Mali
  • CD 120: Uzbekistan
  • CD 121: Qatar
  • CD 122: UNFPA
  • CD 123: Mozambik
  • CD 124: Kepulauan Marshall

Kode
Wilayah Pendaftaran Kendaraan Bermotor

Kode wilayah pendaftaran kendaraan bermotor ditetapkan oleh Peraturan Kapolri Nomor Polisi 4 Tahun 2006.

Sumatera

  • BL = Nanggroe Aceh Darussalam
  • BB = Sumatera Utara Bagian Barat (Tapanuli)
  • BK = Sumatera Utara
  • BA = Sumatera Barat
  • BM = Riau
  • BP = Kepulauan Riau
  • BG = Sumatera Selatan
  • BN = Kepulauan Bangka Belitung
  • BE = Lampung
  • BD = Bengkulu
  • BH = Jambi

Jawa
DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat

  • A = Banten: Kabupaten/Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, sebagian Kabupaten Tangerang
  • B = DKI Jakarta, Kabupaten/Kota Tangerang, Kabupaten/Kota Bekasi, Kota Depok
  • D = Kabupaten/Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
  • E = eks Karesidenan Cirebon: Kabupaten/Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan (E – YA/YB/YC/YD)
  • F = eks Karesidenan Bogor: Kabupaten/Kota Bogor, Kabupaten Cianjur, Kabupaten/Kota Sukabumi
  • T = Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, sebagian Kabupaten Bekasi,Kabupaten Subang
  • Z = Kabupaten Garut, Kabupaten/Kota Tasikmalaya, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar [1]

Jawa Tengah dan DI Yogyakarta

  • G = eks Karesidenan Pekalongan: Kabupaten (G – B)/Kota Pekalongan (G – A),Kabupaten (G – F)/Kota Tegal (G – E), Kabupaten Brebes, Kabupaten Batang(G-C), Kabupaten Pemalang (G – D)
  • H = eks Karesidenan Semarang: Kabupaten/Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Kendal (H – D), Kabupaten Demak
  • K = eks Karesidenan Pati: Kabupaten Pati (K – A), Kabupaten Kudus (K – B), Kabupaten Jepara (K – C), Kabupaten Rembang (K – D), Kabupaten Blora, Kabupaten Grobogan
  • R = eks Karesidenan Banyumas: Kabupaten Banyumas, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banjarnegara
  • AA = eks Karesidenan Kedu: Kabupaten/Kota Magelang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Wonosobo
  • AB = DI Yogyakarta: Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo
  • AD = eks Karesidenan Surakarta: Kota Surakarta (AD), Kabupaten Sukoharjo (AD – B), Kabupaten Boyolali (AD – D), Kabupaten Sragen (AD – E), Kabupaten Karanganyar (AD – F), Kabupaten Wonogiri (AD – G), Kabupaten Klaten (AD – C)

Jawa Timur

  • L = Kota Surabaya
  • M = eks Karesidenan Madura: Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Bangkalan
  • N = eks Karesidenan Malang: Kabupaten/Kota Malang, Kabupaten/Kota Probolinggo, Kabupaten/Kota Pasuruan, Kabupaten Lumajang, Kota Batu
  • P = eks Karesidenan Besuki: Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Jember, Kabupaten Banyuwangi
  • S = eks Karesidenan Bojonegoro: Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten/Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Jombang[2]
  • W = Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik[3]
  • AE = eks Karesidenan Madiun: Kabupaten/Kota Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan
  • AG = eks Karesidenan Kediri: Kabupaten/Kota Kediri, Kabupaten/Kota Blitar, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Trenggalek

Catatan:
1. Daerah dengan kode wilayah Z sebelumnya memiliki kode wilayah D (eks Karesidenan
Parahyangan)
2. Jombang memiliki kode wilayah S sejak tahun 2005, sebelumnya memiliki kode
wilayah W
3. Daerah dengan kode wilayah W sebelumnya memiliki kode wilayah L (eks
Karesidenan Surabaya)

Bali dan Nusa Tenggara

  • DK = Bali
  • DR = NTB I (Pulau Lombok: Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Tengah)
  • EA = NTB II (Pulau Sumbawa: Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu, Kabupaten/Kota Bima)
  • DH = NTT I (Pulau Timor: Kabupaten/Kota Kupang, Kabupaten TTU, TTS, Kabupaten Rote Ndao)
  • EB = NTT II (Pulau Flores dan kepulauan: Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Ngada, Kabupaten Ende, Kabupaten Sikka, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Lembata, Kabupaten Alor)
  • ED = NTT III (Pulau Sumba: Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Timur)

Kalimantan

  • KB = Kalimantan Barat
  • DA = Kalimantan Selatan
  • KH = Kalimantan Tengah
  • KT = Kalimantan Timur

Sulawesi

  • DB = Sulawesi Utara Daratan (Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Bitung, Kabupaten
  • Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Selatan)
  • DL = Sulawesi Utara Kepulauan (Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Talaud)
  • DM = Gorontalo
  • DN = Sulawesi Tengah
  • DT = Sulawesi Tenggara
  • DD = Sulawesi Selatan
  • DC = Sulawesi Barat

Maluku dan Papua

  • DE = Maluku
  • DG = Maluku Utara
  • DS = Papua dan Papua Barat

Lain-lain

  • DF = Timor Timur (tidak digunakan lagi, karena telah menjadi negara sendiri)

Pengguna jalan raya yang wajib didahulukan

August 21st, 2009

Ini ada list pengguna jalan raya yang wajib kita kasih jalan (dahulukan), jadi kalo ketemu yang kaya begini nih..mendingan ngalah aja…

PENGGUNA JALAN YANG WAJIB DIDAHULUKAN (PRIORITAS) Pasal 65 PP. 43 / 93

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulance mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu Negara.
5. Iring-iringan pengantar jenazah.
6. Konvoi, Pawai atau kendaraan orang cacat.
7. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.

sumber : http://www.lantas.metro.polri.go.id/

posted by Bravians in forum Rumah Motor

Tips mengendarai motor dengan aman

August 21st, 2009

Ini ada beberapa tips mengendarai kendaraan roda 2 untuk mengingatkan kita akan hal hal yang akan membuat kita lebih aman dalam berkendara.

Berkendaralah dengan sabar. Karena kecelakaan biasanya diawali oleh tidak sabarnya yang pengendara motor yang akan mengakibatkan lengahnya si pengendara motor.

Jangan pernah melakukan hal hal yang ”bodoh” atau menantang kendaraan roda 4 atau kendaraan kendaraan lebih besar lainnya karena secara ukuran, bobot dan tenaga kendaraan kendaraan tersebut jauh lebih besar dengan arti lain, percuma dilawan. Kalo ada yang nempel nempel dibelakang, tarik tuas rem atau injak pedal rem berkali kali sehingga lampu rem kedap kedip selama beberapa kali. Kalo dia masih nempel nempel, mendingan ngalah, pindah jalur.

malam

Kita semua tau kalo warna hitam adalah warna yang keren, ya ngga? Tapi pada malam hari, warna hitam ada warna yang paling tidak kelihatan oleh pengendarar lainnya. Bagi yang punya kendaraan roda dua berwarna hitam, lebih berhati hatilah pada malam hari, pastikan lampu loe sudah cukup terang untuk dilihat oleh pengendara lainnya. Cara lainnya untuk lebih kelihatan adalah dengan menempelkan patch patch glow in the dark (scotlite <- bener ga nulisnya? : intinya stiker yang nyala kalo kena cahaya sedikit) pada bagian belakang motor atau pengendara.

Jangan berasumsi bahwa kendaraan yang tidak menyalakan lampu sein adalah kendaraan yang tidak mau belok kanan/kiri. Banyak sekali pengguna jalan raya yang lupa akan fungsi dan keberadaan lampu sein, sehingga bisa membahayakan pengguna jalan lainnya. Walaupun banyak pengguna jalan yang lalai atau lupa dalam hal lampu sein, selalu gunakan lampu sein loe demi keselamatan diri loe sendiri dan pengguna jalan raya lainnya.

Selalu sisakan jarak atau ruangan untuk kesalahan atau kelalaian pengguna jalan raya lainnya. Manusia selalu membuat kesalahan atau kelalaian, kita harus waspada atas segala kemungkinan kemungkinan yang bisa terjadi. Intinya…jaga jarak!

macet

Dalam keadaan macet, jangan pernah mendahului dengan kecepatan tinggi. Banyak pejalan kaki yang tidak hati hati dalam menyebrang jalan. Walaupun jalur kanan kosong, jangan terpancing untung menarik tuas gas sekencang kencangnya, penyebrang jalan bisa saja muncul dari celah celah mobil yang terkena macet kapan saja dan bisa menjadi sasaran empuk untuk ditabrak.

Dan yang terpenting. Patuhi rambu rambu lalu lintas! Ini yang paling penting dalam mengendarai kendaraan lo semua. Jangan pedulikan kalau pengguna jalan raya lainnya pada melanggar, tetep ikutin aturan yang berlaku.

Mungkin sekian tips tips dari saya dalam mengendarai kendaraan roda dua, kalau ada yang mau nambahin ya silahkan. Semoga bermanfaat buat semua.

Daerah rawan kejahatan jalan raya

August 21st, 2009

Berikut ini adalah wilayah wilayah di DKI Jakarta yang merupakan daerah rawan aksi kejahatan seperti pencongkelan spion, perampokan, pemerasan dan penodongan. Semoga bermanfaat.

1. Jakarta Pusat
- Perempatan Coca Cola
- Jalan Ahmad Yani
- Simpang Lima Senen
- Jl. Asia Afrika, Senayan

2. Jakarta Timur
- Perempatan Pasar Rebo
- Perempatan Arion
- Rawamangun

3. Jakarta Utara
- Jl. Raya Cacing
- Cilincing
- Perempatan Mambo
- Tanjung Priok
- Jl. Perintis Kemerdekaan
- Jl. Teluk Gong
- Jl. Ampera

4. Jakarta Selatan
- Perempatan Pancoran
- Mayestik
- Jl. Cipete Raya
- Jl. Raya Cilandak
- Pasar Jum’at

5. Jakarta Barat
- Jl. layang di ruas Jalan S. Parman arah Slipi
- Perempatan Grogol
- Perempatan Tomang (tepatnya dari arah Tol Kebon Jeruk)
- Perempatan Cengkareng dan Pesing

Waspadalah! Waspadalaah!

Posted by kenyang in forum RumahMotor

Daerah rawan ranjau paku di DKI Jakarta

August 21st, 2009

Berikut ini adalah wilayah wilayah rawan ranjau raku di DKI Jakarta. Semoga bermanfaat

Ranjau paku

Jakarta Utara
1. Jl. Perintis Kemerdekaan arah Pulogadung .
2. Jl. Yos Sudarso dari Cempaka Putih arah Tanjung Priok
3. Jl. Enggano dari Terminal bus Tanjung Priok menuju Pos 8

Jakarta Pusat
1. Jl. Gatot Subroto hingga ke perempatan lampu merah Kuningan dan arah sebaliknya
2. Jl. Majapahit (Dari Tanah Abang menuju Harmoni)
3. Jl.Gatot Subroto dari depan Bank Mandiri sebelum Polda Metro Jaya sampai Semanggi
4. Jl. Gatot Subroto (Depan Manggala Wanabakti arah Permata Hijau)
5. Jl. Tugu Tani dari arah Kebon Sirih menuju Senen
6. Dari Senen menuju Medan Merdeka Selatan
7. Putaran Dubes Amerika Serikat
8. Fly Over Senen

Jakarta Timur
1. Jl. TB. Simatupang (Dekat Fly Over Lenteng Agung dan ke arah Pasar Minggu)
2. Jl. MT.Haryono Cawang arah ke Baypass kedua arahnya setelah layang Cawang Kompor
3. Kolong Cikoko arah Pancoran
4. Jembatan layang Klender dari arah Pondok Bambu arah Pulogadung (Pahlawan Revolusi)
5. Jl. Pramuka dikedua arah
6. Jl. Perintis Kemerdekaan dari arah Pulogadung kearah Cempaka Putih
7. Jl. Letjend. MT. Haryono (Depan Departemen Kelautan & Perikanan)

Jakarta Barat
1. Jl.S Parman dari RS. Harapan Kita arah lampu merah Slipi
2. Dari lampu merah Slipi ke arah Tomang
3. Layang Slipi Pejompongan arah Gedung MPR/DPR
4. Jembatan layang Pesing dikedua arah

Jakarta Selatan
1. Fly Over Permata Hijau ke arah Pondok Indah (Depan Masjid Istiqomah)
2. Dari William Mobil ke arah lampu merah Kostrad
3. Jl. Prof. Satrio (Dari Mal Ambassador ke arah Casablanca)
4. Terowongan Casablanca (arah Mal Ambassador)
5. Jl. Gatot Subroto (dari depan Bank Mandiri sebelum polda sampai Semanggi)
6. Jl. Gatot Subroto (Semanggi hingga ke perempatan lampu merah Kuningan dan arah sebaliknya)
7. Silkar Kebayoran Lama arah Pakubuwono
8. TL. Fatmawati arah Trakindo
9. Layang Jagakarsa arah Ranco
10. Jl.Buncit Raya arah Mampang dikedua arah
11. Jl.Kemang atas arah Blok O
12. Dari Menara Saidah ke arah perempatan Kuningan (Perempatan Patung Pancoran & Fly Over Pancoran)

Tips bagi pengendara kendaraan bermotor jika melewati daerah daerah tersebut :

  • Hindari berjalan dibagian kiri jalan, karena paku paku ranjau tersebut biasanya disebarkan di jalur bagian kiri jalan.
  • Jangan melindas barang-barang yang terlihat sepele, misalnya : bungkus rokok, koran, kantung plastik atau korek api, sebab kemungkinan didalamnya terdapat paku.

Posted by kenyang in forum RumahMotor